1. Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana
yang
mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat,
rehabilitasi, serta
rekonstruksi secara adil dan setara;
2. Menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
3. Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
5. Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada
wilayahnya;
6. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada kepala daerah setiap
sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
7. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
8. Mempertanggungjawabkan penggunaan
anggaran yang diterima dari anggaran
pendapatan belanja daerah; dan
9. Melaksanakan kewajiban lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar