Kamis, 18 Juni 2015

TUGAS BPBD (UU 24 Tahun 2007)


1. Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan
    Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana 
    yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat,  rehabilitasi, serta
    rekonstruksi secara adil dan setara;
2. Menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana
    berdasarkan peraturan perundang-undangan;
3. Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
5. Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya;
6. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada kepala daerah setiap  
    sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
7. Mengendalikan pengumpulan  dan penyaluran uang dan barang;
8. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran
    pendapatan belanja daerah; dan
9. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar